Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional. Foto: Dok Kemendagri

Jakarta, Kurasinews.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen terus memperkuat program prioritas nasional khususnya dalam ketahanan pangan nasional.

Dukungan itu dibuktikan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyatakan penandaan merupakan instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional.

“Termasuk khususnya terhadap ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Pengecoran Rupang Buddha Nusantara Diharapkan Jadi Komitmen Umat Buddha Bawa Kedamaian dan Kesejahteraan Buat Indonesia

Dia menambahkan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

“Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dia kembali menekankan penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah,” ungkap dia.

Oleh karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Yuvita Ditangkap Polisi

“Selain mendukung ketahanan pangan, pemerintah daerah juga perlu memastikan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, hasil penerimaan pajak daerah harus dialokasikan sesuai peruntukannya agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, menyampaikan penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan bahwa program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.

Kemendagri juga telah menyediakan fitur penandaan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya, Anak Muda Jakarta Meriahkan Sorak Betawi Condet di Tengah Gempuran Era Digital

Dengan begitu, pemerintah daerah dapat melakukan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

“Pemanfaatan SIPD-RI diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah,” tuturnya.(*)