Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyekapan di Bandung

KurasiNews.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus memantik perhatian publik. Peristiwa yang diduga berlangsung dalam waktu lama itu tidak hanya memunculkan kemarahan masyarakat, tetapi juga mendorong berbagai pihak untuk menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperkuat.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius. Data dari sejumlah lembaga perlindungan perempuan selama beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa banyak korban mengalami penderitaan berlapis, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, hingga kehilangan akses terhadap kebebasan pribadi. Karena itu, setiap kasus yang terungkap tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sorotan publik semakin menguat setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diapresiasi banyak pihak, termasuk kalangan legislatif yang menilai tindakan cepat aparat menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warga dari tindak kekerasan yang mengancam keselamatan dan martabat manusia.

DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Jawa Barat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan di Bandung.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada Parlementaria pada Rabu (24/6/2026), Habiburokhman menilai langkah cepat yang dilakukan aparat menunjukkan kesigapan dan komitmen kuat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Habiburokhman.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, keberhasilan penangkapan tersangka menjadi pesan penting bahwa negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Ia menilai tindakan yang dilakukan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Desak Penerapan Pasal Berlapis dan Hukuman Terberat

Selain memberikan apresiasi kepada kepolisian, Habiburokhman juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Menurutnya, seluruh instrumen hukum yang tersedia harus digunakan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi syarat dalam proses penyidikan.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.

Penerapan pasal berlapis, menurutnya, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Langkah tersebut juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan.

Efek Jera dan Komitmen Mengawal Proses Hukum

Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman maksimal diperlukan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Selain itu, sanksi tegas juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan tuntutan berbagai kelompok masyarakat sipil yang selama ini mendorong penanganan lebih serius terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Banyak pihak menilai bahwa hukuman yang tegas dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Di akhir keterangannya, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Selain penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, edukasi publik, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.