KPK Bongkar Dugaan Kedok Direksi PT RNB, Fadia Arafiq Tersangka! Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga. Foto ANTARAHO-KPK

Kurasinews.com – Isu pergantian direksi di tubuh PT Raja Nusantara Berjaya mendadak jadi sorotan tajam.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga langkah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengganti pucuk pimpinan perusahaan keluarganya bukan sekadar rotasi biasa. SKPK menilai perubahan tersebut berpotensi menjadi “tirai tipis” untuk menyamarkan siapa pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan itu.

Pergantian direksi itu terjadi pada 2024, dua tahun setelah PT RNB didirikan pada 2022. Jabatan direktur yang sebelumnya dipegang putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, dialihkan kepada Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Bagi publik awam, perubahan itu mungkin terlihat sebagai langkah profesionalisasi. Namun bagi penyidik, ada pola yang perlu dibedah lebih dalam.

Pergantian Direksi dan Dugaan Kedok Kepemilikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggantian direksi dari Muhammad Sabiq Ashraff ke Rul Bayatun patut dicermati.

“Bagi orang yang tidak tahu dan tidak mengerti, akan menganggap perusahaan ini kemudian ya tidak ada hubungannya dengan Bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah orang kepercayaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, posisi Fadia dalam perusahaan tersebut bukan tercantum secara formal dalam struktur organisasi, melainkan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

Artinya, kendati namanya tak tertulis di jajaran direksi, dugaan keterkaitan tetap ada dalam aliran keuntungan.

KPK mengungkap, PT RNB berdiri pada 2022, ketika Fadia baru satu tahun menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025.

Perusahaan itu didirikan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Pada 2024, atau dua tahun setelah berdiri, kursi direktur berpindah ke Rul Bayatun. Perubahan ini terjadi saat perusahaan mulai aktif mengikuti dan memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Aliran Dana Rp46 Miliar dan Jatah Keluarga

KPK membeberkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, memperoleh Rp1,1 miliar.

Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp4,6 miliar, sementara MHN memperoleh Rp2,5 miliar. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB disebut mendapatkan Rp2,3 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

PT RNB pada 2025 tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu menggarap proyek di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, serta satu kecamatan. Dominasi ini menjadi salah satu titik krusial dalam konstruksi perkara.

Intervensi Lelang dan Penahanan Tersangka

KPK menduga Fadia menggunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk mengintervensi proses lelang.

“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” ungkap Asep.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026, yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.

Fadia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023–2026.

KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan. Penahanan terhadap Fadia dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menyebut, setelah satu tahun beroperasi, PT RNB aktif memenangkan proyek outsourcing di berbagai instansi daerah. Pergantian direksi pada 2024 menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Perkara ini menyoroti bagaimana relasi kuasa dan kepemilikan perusahaan dapat bersinggungan dalam praktik pengadaan publik.

Di satu sisi, struktur organisasi bisa berubah. Di sisi lain, pertanyaan tentang siapa yang menikmati manfaat utama tetap menjadi inti penyidikan.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan untuk mengurai dugaan peran, aliran dana, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. (VK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *