Kurasinews.com -Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 telah dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Isu ini tak bisa dilepaskan dari polemik kuota haji yang sempat menuai kritik luas. Dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Kini, perhitungan kerugian negara menjadi salah satu poin krusial dalam uji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan.
KPK: Laporan Investigatif BPK Sudah Diterima
Melansir dari Antaranews, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Pernyataan itu dibacakan saat menyampaikan duplik atas replik yang diajukan pemohon.
“Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya,” kata Indah dalam persidangan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.
KPK menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Rp622 Miliar
Dalam pemaparan di persidangan, Indah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan investigatif menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024,” paparnya.
Menurut KPK, rangkaian penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kuota tambahan yang semestinya dikelola sesuai ketentuan diduga mengalami penyimpangan dalam proses distribusi maupun pengisian, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Alat Bukti dan Uji Sah Penetapan Tersangka
Dalam dupliknya, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut telah mengantongi keterangan lebih dari 40 saksi, lebih dari 200 dokumen, keterangan ahli, hingga barang bukti elektronik.
“Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon,” ucap perwakilan KPK.
Sidang praperadilan ini sendiri bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah serta tata kelola dana publik dalam jumlah besar.
Dengan adanya laporan investigatif BPK dan paparan alat bukti dari KPK, proses hukum selanjutnya akan menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang mencuat dalam dua musim haji terakhir tersebut. (VK)














