Kurasinews.com – Menjelang Lebaran 2026, perhatian pemerintah tak hanya tertuju pada arus mudik lebaran 2026 dan stabilitas harga pangan, tetapi juga pada kesejahteraan para pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Imbauan ini menjadi krusial karena BHR diharapkan menjadi tambahan penghasilan bagi para mitra aplikator saat kebutuhan meningkat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Dengan sistem yang jelas dan terbuka, para pengemudi bisa memahami skema perhitungan yang digunakan perusahaan aplikasi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa.
Surat Edaran Resmi dan Penegasan Transparansi
Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan keterbukaan dalam mekanisme penyaluran BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Menurut Yassierli, kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para mitra aplikasi agar mereka tetap mendapat apresiasi yang adil dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Skema Penerima dan Besaran BHR 2026
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir.
Status kemitraan dan riwayat keterdaftaran menjadi acuan utama dalam menentukan penerima.
Dari sisi nominal, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung hak para mitra.
BHR Keagamaan wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Namun, Menaker mengimbau agar perusahaan bisa membayarkannya lebih awal.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa BHR bukanlah pengganti program kesejahteraan yang selama ini sudah berjalan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah berjalan optimal, para gubernur diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan agar memantau dan mendorong perusahaan aplikasi menjalankan ketentuan sesuai surat edaran.
Stimulus Lebaran 2026 dan Dukungan untuk Ojol
BHR bagi pengemudi online menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Idulfitri 1447 H yang diluncurkan pemerintah pada Selasa (3/3/2026). Program ini bekerja sama dengan sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive.
Dana sekitar Rp 220 miliar disiapkan untuk disalurkan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi ojol. Teddy Indra Wijaya menyebut penyaluran didorong lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.
“Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri,” ujar Teddy dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Selain BHR, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
Diskon transportasi dengan subsidi Rp 911,16 miliar turut digelontorkan guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar pergerakan masyarakat lebih fleksibel.
Di sisi lain, perusahaan diingatkan untuk membayarkan THR tepat waktu. Teddy menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif dan denda 5 persen.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Lebaran 2026 tidak hanya menjadi momen silaturahmi, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi yang lebih merata, termasuk bagi para pengemudi dan kurir online yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. (VK)













