Jakarta, Kurasinews.com – Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio Nota buka suara soal pembelaan atau pleidoi yang dibacakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar meluruskan argumen tersebut dengan konstruksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, unsur “memperkaya” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.
“Undang-Undang bunyinya jelas: ‘memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi’. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Lalu mengenai pembelaan Nadiem yang menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi Menteri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dia menjelaskan Menteri adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi di kementerian, walaupun kewenangan teknis didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.
“Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence),” tutur Fajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dari kasus dugaan korupsi Chromebook.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menilai berbagai fakta dalam persidangan secara serentak telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan.
Nadiem mengungkapkan secara hukum semua unsur dakwaan sudah dipatahkan. Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.
Dia menambahkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.
“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” tegasnya.
Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)


















