KurasiNews.com – Transformasi layanan keagamaan di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agama resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis keagamaan.
Pelantikan yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), tidak sekadar menjadi agenda administratif pergantian pejabat. Momentum ini sekaligus menandai arah baru penguatan kelembagaan KUA agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan dinamis.
Selama ini KUA lebih dikenal sebagai institusi yang mengurusi pencatatan pernikahan. Namun, melalui berbagai kebijakan transformasi yang tengah dijalankan Kementerian Agama, peran KUA kini diperluas menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif, mudah diakses, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Kepala KUA Jadi Garda Terdepan Transformasi Layanan Umat
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa Kepala KUA memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh layanan keagamaan berjalan secara optimal.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan secara nasional ini merupakan bagian dari konsolidasi besar untuk memperkuat peran KUA sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya menekankan empat hal sebagai bekal bersama, khususnya bagi Kepala KUA, untuk memastikan terwujudnya layanan keagamaan berdampak sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Zayadi menjelaskan bahwa KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dituntut menjadikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan kinerja. Orientasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Regulasi tersebut mempertegas delapan fungsi utama ditambah satu fungsi penguatan yang menjadi landasan kerja KUA di seluruh Indonesia.
“Fungsi tersebut kemudian diurai salah satunya melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan KUA, yang mengonversi fungsi KUA menjadi 48 jenis layanan,” jelasnya.
Dengan demikian, KUA tidak lagi hanya berfokus pada urusan pernikahan, tetapi juga menghadirkan beragam layanan keagamaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
KMA 1644/2025 Jadi Titik Balik Reformasi Kelembagaan KUA
Transformasi KUA juga ditopang oleh perubahan sistem kepemimpinan yang lebih terbuka dan adaptif. Untuk mendukung perluasan fungsi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA.
Menurut Ahmad Zayadi, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA menjadi game changer transformasi kelembagaan dan mutu layanan KUA. Kepala KUA merupakan jabatan non-eselon dan tugas tambahan bagi jabatan fungsional penghulu serta penyuluh agama Islam,” ungkapnya.
Melalui aturan baru ini, kesempatan memimpin KUA tidak lagi hanya terbatas pada satu kelompok jabatan tertentu. Penghulu maupun penyuluh agama Islam kini memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi Kepala KUA.
Zayadi menilai kebijakan tersebut akan menciptakan kepemimpinan yang lebih inklusif dan memperkuat pelaksanaan seluruh fungsi pelayanan yang ada.
“Kepala KUA kini tidak hanya berpeci, tetapi juga ada yang berjilbab. Dengan semangat ini, plesetan KUA sebagai Kantor Urusan Asmara harus berubah menjadi KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi simbol perubahan paradigma bahwa KUA harus tampil sebagai institusi pelayanan publik yang modern, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Target 5.917 KUA Dipimpin Kepala Definitif
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan tahap awal dari proses pengisian jabatan Kepala KUA secara nasional.
Menurut Wildan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkomitmen memastikan seluruh KUA di Indonesia memiliki pimpinan definitif agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Pelantikan Kepala KUA saat ini adalah gelombang pertama. Setelah ini, tim Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah serta Sekretariat Ditjen Bimas Islam harus terus mempertahankan stamina sampai pengisian jabatan Kepala KUA tuntas,” paparnya.
Ia menyebutkan terdapat 5.917 KUA di seluruh Indonesia yang ditargetkan dipimpin oleh 5.917 Kepala KUA definitif. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah dan Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag.
“Kami berharap para Kakanwil se-Indonesia kembali memproses usulan pengangkatan Kepala KUA sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Sinergi Ditjen Bimas Islam dan Setjen, khususnya Biro SDM, menjadi kunci agar agenda ini dapat dituntaskan,” katanya.
Pelantikan ini juga menjadi bentuk implementasi sinergi antara KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan KMA Nomor 550 Tahun 2022 yang dirancang untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi kelembagaan KUA.
Di akhir acara, Wildan memberikan pesan kepada para Kepala KUA yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Kepada seluruh Kepala KUA yang dilantik, selamat berjuang dan selamat mengabdikan diri sebagai khadimul ummah. Amal bakti saudara-saudara adalah bagian dari sejarah layanan keagamaan berdampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, Kementerian Agama berharap KUA semakin mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang responsif, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.













































