Harga Emas Antam Meroket Lagi! Tembus Rp2,77 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Jual

KurasiNews.com – Harga emas Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2.770.000 per gram. Simak daftar harga terbaru, nilai buyback, serta ketentuan pajAntam, Emas Antam, Logam Mulia, Investasi Emas, Buyback Emas

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (5/6/2026). Kenaikan harga logam mulia ini menjadi perhatian investor yang tengah mencari instrumen investasi aman di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada pukul 09.00 WIB tercatat naik Rp11.000 per gram. Jika sehari sebelumnya berada di level Rp2.759.000 per gram, kini harga logam mulia tersebut telah menyentuh Rp2.770.000 per gram.

Penguatan harga emas ini terjadi di saat pasar keuangan masih dibayangi berbagai sentimen global, mulai dari ketegangan geopolitik, pergerakan dolar Amerika Serikat (AS), hingga volatilitas nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut membuat emas kembali menjadi salah satu aset yang banyak diburu investor sebagai instrumen lindung nilai atau safe haven.

Harga Emas Antam dan Buyback Sama-Sama Menguat

Tidak hanya harga jual yang mengalami kenaikan, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Pada perdagangan hari ini, nilai buyback tercatat berada di level Rp2.583.000 per gram.

Kenaikan harga buyback menjadi kabar positif bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali dalam waktu dekat. Namun investor tetap perlu memperhatikan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global dan kebijakan perusahaan.

Pergerakan harga emas dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan tren yang cukup dinamis. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya minat investor terhadap aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi emas, penting untuk memahami bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh pelanggan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat 5 Juni 2026

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, harga emas batangan untuk berbagai ukuran mengalami penyesuaian seiring kenaikan harga dasar emas.

Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.435.000. Sementara emas 1 gram yang menjadi ukuran paling banyak diminati masyarakat kini dijual seharga Rp2.770.000.

Harga emas ukuran 2 gram berada di level Rp5.480.000, sedangkan ukuran 3 gram dipasarkan seharga Rp8.195.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dijual Rp13.625.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.195.000.

Sementara itu, emas 25 gram dibanderol Rp67.862.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp135.645.000.

Pada kategori investasi menengah hingga besar, harga emas 100 gram tercatat sebesar Rp271.212.000. Kemudian ukuran 250 gram dipasarkan Rp677.765.000.

Adapun emas 500 gram dibanderol Rp1.355.320.000, sedangkan ukuran terbesar yakni 1 kilogram atau 1.000 gram mencapai Rp2.710.600.000.

Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi investor maupun masyarakat yang ingin menambah kepemilikan logam mulia sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang.

Ketentuan Pajak yang Wajib Diketahui Investor Emas

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, calon pembeli juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi emas batangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP. Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen dari total pembelian.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang berlaku.

Di tengah kondisi pasar yang masih penuh ketidakpastian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Selain dinilai memiliki nilai intrinsik yang kuat, logam mulia juga kerap menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset saat pasar saham, obligasi, maupun nilai tukar mengalami gejolak.

Dengan harga yang kembali mencetak kenaikan pada hari ini, investor disarankan tetap mencermati perkembangan pasar global serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *