Jakarta, KurasiNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital.
Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto wajib hati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan kini bisa terancam hukuman mengerikan.
Hal ini pula sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat.
Baca Juga: IHSG Terbang ke Atas 6.000! Saham BBCA, BBRI hingga BRPT Jadi Mesin Pendorong Reli Bursa
Dengan begitu, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.
Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi sehingga dapat memberikan dampak positif di industri aset kripto di Indonesia.
Baginya, perkembangan aset kripto memang perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
PUJK juga wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
“Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sanksi Bagi Influencer dan Kreator Konten Kripto
Berdasarkan aturan sanksi bagi influencer dan kreator konten kripto yang melanggar akan dikenai berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif paling banyak sebesar Rp15 miliar, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” tegas Calvin.
Dia juga berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“Jadi ini sangat menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)



























