RUU P2SK Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah dan DPR Siapkan Fondasi Baru Sektor Keuangan Indonesia

KurasiNews.com – Penguatan sektor keuangan menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berubah. Tantangan berupa digitalisasi layanan keuangan, perkembangan aset kripto, hingga meningkatnya kompleksitas sistem keuangan menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Di sisi lain, kebutuhan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan juga semakin mendesak. Masyarakat membutuhkan sistem keuangan yang tidak hanya aman dan transparan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen serta mendukung pertumbuhan dunia usaha secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah bersama DPR terus melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan sektor keuangan Indonesia memiliki daya tahan yang kuat sekaligus mampu bersaing di tingkat global. Salah satu langkah strategis yang kini memasuki tahap akhir adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Pemerintah Setujui RUU P2SK Dibawa ke Sidang Paripurna

Pemerintah dan DPR RI secara resmi menyepakati hasil pembahasan RUU P2SK di tingkat panitia kerja. Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama DPR selama proses pembahasan berlangsung.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Undang-Undang P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Purbaya juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi yang efektif dan produktif tersebut menjadi modal penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat sistem keuangan nasional.

Ia menilai perubahan UU P2SK diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarotoritas di sektor keuangan.

Perkuat OJK, LPS, BI hingga Atur Aset Kripto

Salah satu fokus utama dalam revisi RUU P2SK adalah penguatan kelembagaan sejumlah institusi strategis, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Selain memperjelas peran masing-masing lembaga, DPR juga diberikan ruang untuk melakukan evaluasi kinerja guna memastikan ketiga institusi tersebut menjalankan tugas secara efektif, profesional, dan akuntabel.

Pada sektor perbankan dan perbankan syariah, regulasi baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih luas dalam penyediaan pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga menyempurnakan sejumlah aturan terkait instrumen keuangan syariah guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi nasabah dan investor.

Di sektor pasar modal, salah satu perubahan penting adalah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Skema ini memungkinkan kepemilikan bursa tidak hanya terbatas pada anggota bursa, tetapi juga terbuka bagi pihak lain.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

RUU P2SK juga mengakomodasi perkembangan ekonomi digital melalui pengaturan yang lebih komprehensif terhadap pasar derivatif dan aset kripto. Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap perlindungan konsumen semakin kuat sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat.

Selain itu, pemerintah berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring ilegal dan judi online yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.

Dukung UMKM dan Wujudkan Pusat Finansial Internasional

Di sektor asuransi, pemerintah mendukung perluasan program penjaminan polis guna meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis dan memperkuat industri asuransi nasional.

Pemerintah juga menyetujui penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban kecelakaan.

Tidak hanya menyasar sektor keuangan formal, RUU P2SK juga memberikan perhatian besar terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui perluasan kebijakan penghapusan piutang macet yang diharapkan dapat membantu UMKM bangkit dan kembali berkembang setelah menghadapi berbagai tantangan usaha.

Lebih jauh, regulasi ini turut mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan regional dan global.

Menutup keterangannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa revisi UU P2SK bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Menkeu Purbaya.

Artikel ini telah disusun dengan pendekatan SEO yang menargetkan kata kunci “RUU P2SK” serta isu turunan yang relevan dengan sektor keuangan, investasi, perbankan, dan ekonomi digital Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *