Jakarta, KurasiNews.com – Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merespons soal Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, kasus yang melibatkan eks Jampidsus Kejagung itu dalam penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, Polri, Kejagung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil serta memberantas korupsi demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Dikepung Oknum Masyarakat di Kutai Barat, KNPI Riau Langsung Naik Pitam
“Yang terus kita jaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” kata dia dalam keterangannya yang diterima KurasiNews.com, Minggu (12/7/2026).
Menko Polkam juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi maupun konstruksi narasi yang tidak didasarkan pada fakta.
Dia menyebutkan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, mengganggu situasi yang kondusif, serta menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai konstruksi narasi yang tidak berdasar. Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah juga menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan meyakini bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan keadilan.
Baca Juga: Perkuat Warisan Budaya Lewat Pameran Batik Indonesia
“Korupsi memang telah lama menjadi tantangan bangsa. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tanpa memandang asal institusi maupun kedudukannya, setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menko Polkam turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Masyarakat juga diharapkan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, bersikap objektif dalam menyikapi setiap perkembangan perkara, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyampaikan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Jenderal polisi bintang dua itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Tersangka FA disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
Penanganan perkara ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(*)









































































