Skandal Rp145 Miliar Imigrasi Terbongkar, KPK Seret Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan WNA

KurasiNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut membongkar praktik pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyebut total uang yang berhasil dihimpun dari praktik ilegal itu mencapai Rp145,5 miliar. Dana fantastis tersebut diduga berasal dari aliran setoran sistematis dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Skema Terstruktur: Dari Perintah hingga Aliran Uang

KPK mengungkap bahwa praktik ini tidak berjalan sporadis, melainkan terstruktur dengan pembagian peran yang rapi di internal Ditjen Imigrasi. Bahkan, untuk mengaburkan jejak aliran dana, para pelaku diduga menggunakan istilah sandi layaknya dalam industri musik.

Setyo menjelaskan, pembagian hasil uang haram tersebut disamarkan dengan kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal”. Kode itu digunakan untuk mengatur jatah masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut.

Lebih jauh, uang hasil kejahatan itu tidak hanya disimpan, tetapi juga diputar untuk kepentingan pribadi hingga bisnis. “Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Modus “Setiap Klik Ada Harga”: Tekanan dalam Pengurusan Izin

Modus pemerasan ini disebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Dalam struktur yang dibongkar KPK, Silmy diduga menginstruksikan adanya “jatah” dari setiap proses izin tinggal WNA.

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh jajaran di bawahnya, termasuk Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang memerintahkan bawahannya seperti Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari setiap pengurusan dokumen.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujar Setyo.

Dalam praktiknya, pemohon WNA yang menggunakan biro jasa tetap dipersulit meski telah memenuhi prosedur resmi. Bahkan, permohonan kerap ditolak agar pemohon bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi, baik di tingkat kantor imigrasi wilayah maupun pusat.

Rekening Nominee dan Jejak Dana Rp366,7 Miliar

KPK juga menemukan pola pencucian uang melalui penggunaan puluhan rekening nominee. Rekening tersebut tidak menggunakan nama pelaku utama, melainkan atas nama pihak ketiga seperti office boy, cleaning service, hingga anggota keluarga.

Temuan ini diperkuat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi 96 rekening terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang 2019–2025.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” ujar Setyo.

Menurut KPK, total transaksi yang mengalir melalui rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Namun yang mengejutkan, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar yang tercatat berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.

OTT, Tersangka, dan Penyitaan Aset

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar.

Barang bukti itu meliputi tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim. Tujuh tersangka lainnya berasal dari berbagai jabatan strategis di Ditjen Imigrasi, di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menegaskan besarnya tantangan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga negara asing di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *