UU P2SK Resmi Direvisi, Menkeu Purbaya Sebut Fondasi Baru Ekonomi Indonesia Makin Kokoh

KurasiNews.com – Perkembangan ekonomi global yang semakin dinamis menuntut setiap negara memiliki sistem keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai gejolak. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan teknologi, pertumbuhan aset digital, hingga meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan telah mendorong banyak negara melakukan pembaruan regulasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bagi Indonesia, penguatan sektor keuangan menjadi salah satu agenda penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Selain berfungsi sebagai penopang aktivitas bisnis dan investasi, sektor keuangan juga berperan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan pemerintah melalui pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menilai revisi regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi bagian dari strategi besar untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih tangguh dan kompetitif di tingkat global.

DPR Sahkan Perubahan UU P2SK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kamis (4/6).

Dalam sidang tersebut, DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan RUU Perubahan UU P2SK menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah memperkuat sistem keuangan nasional agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan revisi regulasi tersebut. Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah dan legislatif memungkinkan proses pembahasan berlangsung efektif dan produktif.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” terang Menkeu.

Ia menilai kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan sektor keuangan yang lebih modern, inklusif, dan mampu menjawab perkembangan ekonomi global yang terus berubah.

Penguatan OJK, LPS hingga Industri Kripto

Purbaya menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan daya tahan sektor keuangan nasional.

Salah satu fokus utama revisi ini adalah memperkuat kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua institusi tersebut memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyambut berbagai pengaturan baru yang dinilai dapat mendorong perkembangan industri keuangan nasional. Beberapa di antaranya adalah penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin yang mengacu pada standar internasional.

Revisi UU ini juga mengakomodasi penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi guna meningkatkan perlindungan bagi nasabah. Di sisi lain, industri aset kripto yang terus berkembang juga memperoleh landasan regulasi yang lebih kuat agar dapat tumbuh secara sehat dan terawasi.

Tidak hanya itu, regulasi baru ini turut mengatur pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Bentuk Satgas Pinjaman dan Judi Daring

Salah satu poin yang mendapat perhatian besar dalam perubahan UU P2SK adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring.

Langkah ini dipandang penting mengingat maraknya praktik pinjaman online ilegal dan aktivitas perjudian digital yang berdampak negatif terhadap masyarakat. Kehadiran satgas diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarotoritas dalam melakukan pencegahan maupun penindakan secara lebih efektif.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari visi jangka panjang pemerintah untuk menghadirkan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian administratif, operasional, dan finansial.

Menutup pidatonya, Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sektor keuangan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, perubahan UU P2SK merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menkeu.

Dengan berbagai penguatan yang dihadirkan, pemerintah optimistis sektor keuangan Indonesia akan semakin tangguh, inklusif, dan mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *