Jakarta, Kurasinews.com – Babak baru persidangan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum yang tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan ini terdapat dua saksi fakta dihadirkan, yakni praktisi hukum Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H.,b M.H.
Para saksi memberikan pemaparan terkait legalitas dan sejarah organisasi perkumpulan tersebut.
Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes, menegaskan PLK sebenarnya tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, PLK mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.
“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” kata Benny di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK. Setelah HCL dilarang lalu seluruh asetnya diambil alih negara.
“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” tegasnya.
Selain itu, PLK sendiri sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003.
Tercatat pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003.
Sementara itu, Irman Nugraha, S.H., M.H., menambahkan PLK memang bukan turunan sah dari HCL.
“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Irman.
Keputusan itu merujuk putusan pengadilan No. 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL.
Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Jadi sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan. PLK memang tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” ungkap Irman.
Tak hanya itu, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana, S.H., M.H., juga menjelaskan jika PLK mengaku menjadi perkumpulan penerus dari HCL, sementara HCL itu sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960, kemudian telah dinyatakan penguatannya oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984.
“Logika hukumnya sederhana. Bagaimana mungkin PLK mengklaim sebagai penerus sah dari HCL, sementara induk organisasi tersebut sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 1960? Status pelarangan itu bahkan diperkuat secara berlapis oleh Keputusan Kepala BIN tahun 1983 dan Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Tahun 1984. Dengan rekam jejak hukum sekokoh itu, seluruh aktivitas yang dilakukan PLK jelas patut dipertanyakan,” beber Adittya.
Pemprov Jabar juga saat ini tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.
“Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu,” pungkasnya.(*)


















