Jakarta, Kurasinews.com – Sejumlah pakar buka suara soal putusan hukum Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Ahli hukum pidana Muzakkir menilai ada dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara jabatan Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan dua entitas hukum berbeda.
Dia menganggap perkarai ini ada kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individu, yang bisa mengindikasikan terdapat kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi,” tegas Muzakkir dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Baca Juga: Ada Kabar Buruk, Harga BBM Pertamina Resmi Naik Hari Ini 10 Juni 2026
Baca Juga: Dadan Hindayana Dicap ‘Maling MBG’, Ternyata Miliki Kekayaan Mencengangkan
Sementara itu, ahli kerugian negara Eko Sembodo juga menyayangkan terhadap metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut, mengingat sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata.
Eko menjelaskan, kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara,” ungkapnya.
Selain itu, ahli hukum administrasi negara Hendry Julian Noor menyatakan perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Dengan begitu, perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko,” terang Hendry.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Arief, Firmansyah, memastikan pihaknya tengah bersiap untuk mempertimbangkan pengajuan PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para pakar.
“Kami turut berencana meminta perhatian kepada berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai masih menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Adapun, forum eksaminasi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi di antaranya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.(*)
























































