KurasiNews.com – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan terhadap kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyeret sejumlah pejabat penting.
Aksi penggeledahan berlangsung di rumah Silmy yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat siang sekitar pukul 13.46 WIB. Kehadiran penyidik KPK dalam jumlah besar langsung menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah proses penyidikan kasus yang disebut telah berjalan cukup lama.
Suasana di lokasi terpantau ketat. Sejumlah kendaraan penyidik KPK terlihat memasuki area rumah dengan pengawalan aparat Brimob bersenjata lengkap. Dari pantauan di lapangan, para penyidik kemudian masuk ke dalam rumah melalui area garasi dan mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah ruangan.
Penggeledahan KPK Dijaga Ketat Brimob
Dalam proses penggeledahan tersebut, setidaknya enam mobil penyidik KPK terlihat berhenti di sekitar lokasi kediaman Silmy Karim. Pengamanan ketat turut diterapkan dengan kehadiran personel Brigade Mobil (Brimob) yang berjaga di sekitar area rumah selama proses berlangsung.
Para penyidik KPK yang mengenakan rompi khas lembaga antirasuah tampak membawa sejumlah perlengkapan, termasuk koper yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti hasil penggeledahan. Aktivitas keluar-masuk rumah dilakukan secara tertutup, dengan akses dibatasi bagi pihak luar.
Hingga proses penggeledahan berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai barang apa saja yang diamankan dari lokasi tersebut. Namun langkah ini memperkuat sinyal bahwa KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik pemerasan di lingkungan keimigrasian.
Status Tersangka dan Dugaan Aliran Uang
Sebelumnya, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.
KPK menduga, Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Meski demikian, rangkaian peristiwa dalam kasus ini disebut mencakup periode yang lebih panjang, yakni antara tahun 2022 hingga 2026.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan struktur birokrasi yang berkaitan langsung dengan layanan keimigrasian, yang semestinya berjalan transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Berawal dari Kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkap bahwa penyidikan kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan pengembangan dari perkara lain yang lebih dulu ditangani lembaga antirasuah.
“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri adanya praktik serupa di sektor lain, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan rangkaian penyidikan yang terus berkembang, KPK menegaskan akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang kembali membuka sorotan terhadap praktik korupsi di sektor pelayanan publik strategis tersebut.










































