Madrasah dan Pesantren Siap Selamatkan 3 Juta Anak Putus Sekolah, Menag Kami Bagian dari Solusi Nasional

KurasiNews.com – Persoalan anak yang tidak mengenyam pendidikan formal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif, jutaan anak usia sekolah masih berada di luar sistem pendidikan karena berbagai faktor sosial, ekonomi, maupun geografis.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menangani fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS). Tidak hanya mengandalkan sekolah formal, berbagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat dan keagamaan juga mulai dilibatkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk menekan angka putus sekolah.

Dalam konteks itulah madrasah dan pesantren dipandang memiliki peran strategis. Dengan jaringan yang tersebar luas hingga daerah terpencil, lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dinilai mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan pendidikan konvensional.

Madrasah dan Pesantren Dukung Penuh Perpres ATS

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa madrasah dan pesantren siap berkontribusi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Menurut Menag, terbitnya regulasi tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memperkuat upaya pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang selama ini belum terjangkau oleh layanan pendidikan formal.

“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” kata Menag di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan madrasah dan pesantren yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia menjadi modal besar dalam mendukung program pemerintah. Selama ini, banyak lembaga pendidikan keagamaan yang hadir di daerah-daerah terpencil dan menjadi alternatif pendidikan bagi masyarakat setempat.

Karena itu, keterlibatan madrasah dan pesantren dinilai dapat memperluas jangkauan layanan pendidikan sekaligus mempercepat upaya penanganan anak tidak sekolah di berbagai daerah.

Jaringan Pendidikan Keagamaan Jangkau Hingga Pelosok Negeri

Salah satu kekuatan utama madrasah dan pesantren adalah keberadaannya yang dekat dengan masyarakat. Tidak sedikit lembaga pendidikan keagamaan yang beroperasi di wilayah pedesaan, daerah perbatasan, hingga kawasan yang memiliki keterbatasan akses pendidikan formal.

Menurut Nasaruddin Umar, kondisi tersebut menjadikan madrasah dan pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar.

“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” ungkap Menag.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendidikan berbasis agama tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran keagamaan, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pesantren dan madrasah yang telah mengembangkan model pendidikan yang lebih adaptif dan inklusif. Pendekatan tersebut memungkinkan lembaga pendidikan keagamaan menerima peserta didik dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Keberadaan mereka menjadi semakin relevan ketika pemerintah berupaya mencari solusi untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan.

Lebih dari 3 Juta Anak Masih Berada di Luar Sistem Pendidikan

Peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 dilakukan sebagai respons terhadap tingginya jumlah anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan secara optimal.

Data pemerintah menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat lebih dari 3 juta anak berusia 6 hingga 18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan nasional. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Berbagai faktor menjadi penyebab munculnya fenomena anak tidak sekolah. Mulai dari kemiskinan, perkawinan usia anak, disabilitas, keterbatasan sarana pendidikan, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya.

Melalui Perpres PP ATS, pemerintah berupaya memperkuat sistem pencegahan sekaligus penanganan yang lebih terintegrasi. Regulasi ini mencakup pengembangan sistem deteksi dini, pendataan yang lebih akurat, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Keterlibatan madrasah dan pesantren dalam implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pemerintah dalam menurunkan angka anak tidak sekolah.

Dengan jaringan yang luas, pengalaman panjang dalam layanan pendidikan masyarakat, serta kedekatan dengan komunitas lokal, madrasah dan pesantren berpotensi menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar dan membangun masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *