Menko Polkam saat menghadiri pemusnahan barang bukti pengungkapan 1,3 ton narkoba di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam. Foto: Dok Kemenko Polkam

Jakarta, KurasiNews.com Menko Polkam RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menghadiri pemusnahan barang bukti pengungkapan 1,3 ton narkoba di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

Dia mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga yang melibatkan TNI AL, BNN, Bea dan Cukai, Polri, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau, masyarakat maritim, pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan, serta media dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Menko Polkam juga menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting daripada sekadar melihat besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” terang dia.

Menko Polkam menambahkan, pengungkapan ini juga membuktikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia terus bekerja.

Oleh karena itu, Indonesia harus mengirimkan pesan tegas kepada jaringan kejahatan lintas negara bahwa wilayah Indonesia tidak dapat dimanfaatkan sebagai tempat transit, penyimpanan, maupun penyaluran narkotika dan barang ilegal lainnya.

“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegasnya.

Menko Polkam menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat maritim, serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus ditingkatkan guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun bagian dari rantai distribusi narkotika dan barang ilegal lintas negara,” tuturnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif.

Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.

Pada 7 Agustus 2026, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral). Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627.

“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” jelas Kasal.

Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh ABK yang diduga terlibat saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan pengembangan penyidikan sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum, seluruh barang bukti ketamin tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini turut hadir Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari; Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto; Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto; Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana; Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono; serta sejumlah pejabat lintas instansi lainnya.

Sementara itu, Menko Polkam didampingi Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, para Deputi Kemenko Polkam, serta Staf Khusus Menko Polkam.(*)