Ilustrasi Penganiayaan.

Jakarta, Kurasinews.com Seorang janda berinisial RS (49) diduga menjadi korban kasus penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penganiayaan yang dialami RS terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban RS melaporkan seorang wanita berinisial NS (58) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pengacara Publik Daniel Hutasoit menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan sejak April 2026.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2026.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat atau mandek di meja penyidik Polres Labuhanbatu.

“Saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh kliennya terkait laporan,” ujar Daniel dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Daniel juga menceritakan awalnya RS melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya melalui Polsek Bilah Hilir.

Namun, karena keterbatasan fasilitas di tingkat kepolisian sektor, penanganan perkara tersebut harus dialihkan ke tingkat polres.

“Dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan Ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan,” ungkap Daniel.

Daniel berharap, polisi dapat segera memproses laporan korban secara profesional sehingga rasa keadilan didapati oleh korban.

“Jangan apa-apa tunggu viral dulu baru gesit menanganinya,” ucap Daniel.

Adapun, Kurasinews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan balasan resmi.(*)