Kurasinews.com – Langkah pergantian direksi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) kini menjadi salah satu fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik menduga keputusan Fadia Arafiq mengganti pimpinan perusahaan keluarganya bukan sekadar restrukturisasi biasa, melainkan bagian dari upaya menyamarkan kendali dan kepemilikan manfaat.
Pergantian itu terjadi pada 2024, dua tahun setelah PT RNB berdiri pada 2022. Jabatan direktur yang semula dipegang putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, dialihkan kepada Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
Bagi publik awam, perubahan tersebut bisa dianggap sebagai langkah profesional. Namun bagi KPK, ada dugaan motif lain di balik manuver tersebut.
Pergantian Direksi Dua Tahun Setelah Berdiri
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan posisi direktur dari Muhammad Sabiq Ashraff ke Rul Bayatun perlu dilihat dalam konteks konflik kepentingan.
“Bagi orang yang tidak tahu dan tidak mengerti, akan menganggap perusahaan ini kemudian ya tidak ada hubungannya dengan Bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah orang kepercayaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut KPK, PT RNB didirikan pada 2022 oleh suami dan anak Fadia. Saat itu, Fadia baru satu tahun menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025.
Awalnya, struktur perusahaan masih mencerminkan keterlibatan keluarga secara langsung. Namun pada 2024, kursi direktur diganti dan diberikan kepada Rul Bayatun.
Asep menyebut, Fadia berada di luar struktur formal perusahaan, tetapi berperan sebagai penerima manfaat (beneficial owner).
Artinya, meskipun namanya tidak tercantum dalam jajaran direksi, ia diduga tetap menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan tersebut.
Tim Sukses Jadi Pegawai dan Aliran Dana Rp46 Miliar
KPK juga mengungkap fakta lain yang memperkuat dugaan konflik kepentingan. Sebagian pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses Fadia saat kontestasi politik.
“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” ujar Asep.
Para pegawai itu kemudian ditempatkan sebagai tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dengan kata lain, perusahaan keluarga tersebut bukan hanya memenangkan proyek, tetapi juga menyalurkan tenaga kerja yang memiliki kedekatan politik.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, memperoleh Rp1,1 miliar.
Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp4,6 miliar. MHN mendapatkan Rp2,5 miliar. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB disebut menerima Rp2,3 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Dugaan Intervensi Lelang dan Penahanan
PT RNB pada 2025 diketahui mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
KPK menduga Fadia menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses lelang.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026, yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lain dari Pekalongan turut diamankan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023–2026. Ia ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari konflik kepentingan yang muncul sejak pendirian PT RNB pada 2022, lalu diperkuat dengan pergantian direksi pada 2024 serta dominasi proyek dalam dua tahun berikutnya.
Penyidik kini terus menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana yang diduga menguntungkan keluarga kepala daerah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan, kepemilikan usaha, dan struktur organisasi perusahaan bisa saling beririsan dalam praktik pengadaan publik.
Proses hukum pun masih berjalan untuk mengurai secara utuh konstruksi dugaan korupsi tersebut. (VK)












