Idul Adha 2026 Resmi 27 Mei, Ini Batas Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban
  • May 20, 2026
  • Veda Kiran Cakra
  • 0

KurasiNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan penetapan tersebut, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1447 H dipastikan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Penetapan itu diumumkan setelah sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).

Selain menjadi penanda dimulainya rangkaian ibadah Idul Adha, masuknya bulan Zulhijah juga mengingatkan umat Islam pada salah satu sunnah penting bagi shohibul qurban atau orang yang hendak berkurban, yakni menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih.

Tradisi tersebut sering memunculkan pertanyaan di masyarakat setiap menjelang Idul Adha. Banyak umat Islam ingin mengetahui kapan larangan memotong kuku mulai berlaku, bagaimana hukumnya menurut ulama, hingga kapan seseorang diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut setelah kurban dilakukan.

Dalam Islam, anjuran ini bukan sekadar aturan lahiriah, melainkan memiliki makna spiritual yang berkaitan dengan kepatuhan dan pengendalian diri.

Pemerintah Tetapkan Awal Zulhijah 1447 H

Dalam konferensi pers usai sidang isbat, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa hasil hisab dan laporan rukyatul hilal menunjukkan awal Zulhijah jatuh pada 18 Mei 2026.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab dan adanya laporan hilal tersebut dapat terlihat disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Masehi. Dan demikian Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Rabu 27 Mei 2026,” kata Menag.

Sidang isbat dilakukan dengan memadukan metode hisab dan rukyat. Pemantauan hilal dilakukan di 88 titik di seluruh Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kemenag, ormas Islam, pengadilan agama, hingga para pakar falak.

Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Posisi hilal di seluruh wilayah NKRI telah memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat, dan elongasi minimum 6,4 derajat, sehingga tanggal 1 Zulhijjah 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Senin Kliwon, tanggal 18 Mei 2026,” ujar Cecep.

Dengan masuknya bulan Zulhijah, umat Islam yang berniat berkurban mulai dianjurkan memperhatikan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban, termasuk larangan memotong kuku dan rambut.

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut Mulai Berlaku?

Dikutip dari penjelasan Baznas, mayoritas ulama menyebut larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah matahari terbenam di akhir bulan Zulkaidah.

Artinya, bagi umat Islam yang telah berniat berkurban, dianjurkan menahan diri untuk tidak memotong kuku maupun rambut mulai Minggu malam, 17 Mei 2026, hingga hewan kurban disembelih.

Namun apabila seseorang baru berniat berkurban setelah tanggal 1 Zulhijah, maka larangan berlaku sejak niat itu muncul.

Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)

Hadis tersebut menjadi dasar utama para ulama dalam menjelaskan hukum larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.

Mayoritas ulama, termasuk penjelasan Imam Nawawi, memandang larangan ini berstatus sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, apabila dilanggar tidak sampai membatalkan kurban, namun tetap lebih utama untuk dijaga.

Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib sehingga pelanggar dianggap berdosa.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti kuku terlalu panjang hingga mengganggu aktivitas, sebagian ulama masih membolehkan pemotongan karena alasan kebutuhan.

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tidak hanya dimaknai sebagai aturan simbolis, tetapi juga memiliki nilai spiritual mendalam.

Pertama, sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara yang tampak sederhana.

Kedua, sebagian ulama menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyerupai jamaah haji yang sedang berihram. Saat ihram, jamaah juga dilarang memotong kuku dan rambut sebagai bentuk pengendalian diri dalam ibadah.

Ketiga, ibadah kurban sejatinya bukan hanya tentang menyembelih hewan, melainkan bentuk ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT. Menahan diri dari hal-hal tertentu menjadi bagian dari latihan spiritual menjelang Idul Adha.

Mayoritas ulama juga menjelaskan bahwa larangan berakhir setelah hewan kurban disembelih. Jika penyembelihan dilakukan oleh panitia kurban, maka shohibul qurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihannya agar tidak keliru menentukan kapan diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut.

Karena itu, apabila hewan kurban baru disembelih pada hari tasyrik, yakni 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa anjuran ini berlaku khusus bagi orang yang berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Dengan memahami aturan dan hikmah di balik sunnah tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara lebih sempurna, tidak hanya dari sisi ritual penyembelihan, tetapi juga dari aspek spiritual dan ketakwaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *